Sabtu, 16 Maret 2013

25 Mei, Pegawai Negeri Harus Mundur Bagi yang Daftar Caleg



SESUAI dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 1 Maret 2013 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Pegawai Negeri Yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara dalam Kampanye Pemilu.
Pasal 2 PP tersebut secara tegas menyebutkan, Kepala Daerah (dalam hal ini Gubernur, Bupati/Walikota) dan Wakil Kepala Daerah (dalam hal ini Wakil Gubernur, Wakil Bupati/Walikota) yang mengajukan diri menjadi bakal calon anggota DPRD, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota harus mengundurkan diri sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Selain itu, Pegawai Negeri (anggota TNI, Polri, dan PNS) yang akan menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota harus mengundurkan diri sebagai pegawai negeri.
“Pengunduran diri sebagaimana dimaksud disampaikan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang paling lambat 1 (satu) bulan sebelum batas akhir pengajuan bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten Kota,” tegas Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 itu.
Sesuai jadwal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagaimana dikutip dari www.kpu.go.id, pendaftaran calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota adalah 9 – 15 April 2013, penyusunan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) 12-25 Juli 2013, dan pengumuman DCS pada 26-30 Juni 2013. Adapun penyusunan penetapan untuk calon anggota DPD dilakukan pada 28 – 30 Juni 2013, dan pengumuman DCS DPD pada 1 – 3 Juli 2013.
Dengan demikian, satu bulan sebelum sampai diumumkan nama-namanya dalam DCS (25 Mei untuk DPR dan DPRD, serta 28 Mei untuk DPD),para Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta anggota TNI, Polri dan PNS yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus mengundurkan diri.
Disebutkan dalam Pasal 5 PP tersebut, pengunduran diri terhadap Gubernur, Bupati/Walikota, Wakil Gubernur, dan Wakil Bupati/Walikota, serta anggota TNI, Polri dan PNS tidak dapat ditarik kembali setelah pengajuan pengunduran diri diterima dan ditindaklanjuti.(acehterkini/SesKab)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar