Jakarta
– Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan mantan narapidana untuk
menjadi calon anggota legislatif (caleg) baik untuk DPR maupun DPRD
tingkat provinsi dan kabupaten
Namun, Komisioner KPU Ferry Kurnia
Rizkiyansyah di Jakarta menegaskan para mantan napi yang ingin
mengajukan diri sebagai caleg harus membuat pernyataan tidak akan
melakukan tindak kejahatan lagi.
“Pernyataan caleg yang terkena pidana
itu harus dipublikasikan melalui surat kabar, agar masyarakat
mengetahuinya,” kata Ferry saat acara sosialisasi daerah pemilihan
kepada partai peserta, di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (14/3/2013).
Mantan napi tersebut juga harus mendapatkan surat pernyataan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) tempat menjalani hukuman.
Selain itu, caleg dari partai yang tidak
lolos verifikasi parpol juga boleh mendaftar melalui partai peserta
Pemilu 2014. “Mereka harus melampirkan surat izin dari ketua umum partai
sebelumnya, untuk menjadi caleg di partai lain,” tukasnya.[metrotvnews.com]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar