Kamis, 14 Maret 2013

KPU Bolehkan Mantan Narapidana Jadi Caleg


Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan mantan narapidana untuk menjadi calon anggota legislatif (caleg) baik untuk DPR maupun DPRD tingkat provinsi dan kabupaten
Namun, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta menegaskan para mantan napi yang ingin mengajukan diri sebagai caleg harus membuat pernyataan tidak akan melakukan tindak kejahatan lagi.
“Pernyataan caleg yang terkena pidana itu harus dipublikasikan melalui surat kabar, agar masyarakat mengetahuinya,” kata Ferry saat acara sosialisasi daerah pemilihan kepada partai peserta, di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (14/3/2013).
Mantan napi tersebut juga harus mendapatkan surat pernyataan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) tempat menjalani hukuman.
Selain itu, caleg dari partai yang tidak lolos verifikasi parpol juga boleh mendaftar melalui partai peserta Pemilu 2014. “Mereka harus melampirkan surat izin dari ketua umum partai sebelumnya, untuk menjadi caleg di partai lain,” tukasnya.[metrotvnews.com]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar