Kamis, 14 Maret 2013

Aceh 10 Dapil

Rabu, 13 Maret 2013 12:23 WIB
 
 
 
* Bertambah dari Pemilu 2009

BANDA ACEH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sepuluh daerah pemilihan (dapil) untuk wilayah Aceh pada Pemilu 2014. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 93/Kpts/KPU/TAHUN 20 Tanggal 9 Maret 2013 ditandatangani Ketua KPU, Husni Kamil Manik.

Berdasarkan SK KPU itu, pada Pemilu 2014 Aceh mendapat jatah sepuluh dapil atau bertambah dua dapil dibanding Pemilu 2009 yang hanya delapan dapil.

Penambahan dapil tersebut karena pertambahan jumlah penduduk Aceh yang pada tahun ini mencapai 5.015.234 jiwa sesuai dengan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Pileg 2014 yang diterima KIP Aceh dari Pemerintah Provinsi pada bulan Februari lalu.

Penambahan penduduk juga berdampak pada terjadinya penambahan alokasi kursi DPR Aceh yang sebelumnya 69 menjadi 81 kursi sesuai dengan yang ditetapkan KPU.

Selain menetapkan dapil dan jumlah kursi anggota DPR Aceh, SK KPU yang juga dilansir dalam situs resmi KPU www.kpu.go.id menetapkan alokasi kursi dan dua dapil untuk anggota DPR RI Provinsi Aceh yakni Dapil I meliputi; Sabang, Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Gayo Lues, Abdya, Aceh Selatan, Aceh Tenggara, Subulussalam, Aceh Singkil, dan Simeuleu. Sedangkan Dapil II meliputi; Bireuen, Lhokseumawe, Aceh Utara, Bener Meriah, Aceh Tengah, Aceh Timur, Langsa, dan Aceh Tamiang.

Pada Pemilu 2014, jumlah kursi dan wilayah dapil untuk anggota DPR RI tidak mengalami perubahan. Untuk Dapil I (Aceh I) tujuh kursi dan Dapil II (Aceh II) enam kursi dengan total seluruhnya 13 kursi. Dalam SK KPU juga ditetapkan jumlah kursi dan dapil untuk pemilihan anggota DPRK seluruh Aceh per kabupaten/kota.

Wakil Ketua KIP Aceh, Ilham Saputra kepada Serambi di Banda Aceh, Selasa (12/3) mengatakan setelah ditetapkannya dapil untuk Aceh pihaknya meminta agar partai politik peserta Pemilu 2014 di Aceh segera mempersiapkan susunan calon anggota legislatif (caleg) untuk diajukan ke KIP.

“Dengan adanya dapil yang sudah disahkan KPU kami mengimbau kepada partai politik untuk dapat mempersiapkan caleg-calegnya yang akan maju berdasarkan dapil tersebut,” ujar Ilham.

Dikatakannya, pengajuan dan pendaftaran nama caleg dari partai politik dilakukan di setiap tingkatan dapil. Kalau untuk caleg DPR RI diajukan ke KPU Pusat, untuk caleg DPR Aceh diajukan ke KIP Aceh, dan untuk caleg DPRK diajukan ke KIP kabupaten/kota masing-masing.

Sementara itu KPU Pusat menyebutkan jumlah dapil DPRD Provinsi yang ditetapkan KPU pada Pemilu 2014 sebanyak 259 dan DPRD kabupaten/kota sebanyak 2.102 dapil.

Ketua KPU Pusat, Husni Kamil Manik mengatakan secara nasional terjadi penambahan dapil DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dibanding Pemilu 2009. “Penambahan dapil terjadi karena pertambahan jumlah penduduk sehingga jumlah kursi di satu dapil melebihi batas maksimal 12 kursi,” kata Husni di Jakarta, Senin (11/3).

Pada Pemilu 2009 jumlah dapil untuk DPRD Provinsi sebanyak 217 dapil dan DPRD Kabupaten/Kota 1.851 dapil. Jawa Barat dan Sumatera Utara merupakan dua provinsi dengan dapil DPRD Provinsi terbanyak di Indonesia yakni 12 dapil dengan jumlah kursi 100.

Selain itu, Jawa Tengah dan Jawa Timur mendapat alokasi kursi 100 dengan jumlah dapil masing-masing 10 dan 11 dapil. Sementara DPRD Provinsi dengan jumlah dapil yang paling sedikit yakni Kalimantan Tengah, Maluku Utara, dan Papua Barat, masing-masing lima dapil dengan 45 kursi.(sar)

Beginilah Cara KPU Mendesain Dapil

KOMISIONER KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, di beberapa daerah di Indonesia seperti Papua dan Papua Barat terdapat perbedaan yang signifikan antara luas wilayah satu dapil dengan luas dapil yang lain. Sebab penyebaran penduduk di kawasan tersebut tidak merata tetapi menumpuk di satu tempat.

“Itu tidak dapat dihindari karena penyebaran penduduk kita tidak merata, sementara penentuan dapil itu berdasarkan alokasi kursi dengan mengacu pada jumlah penduduk,” ujarnya. 

Menurut Ferry, KPU mendesain dapil dengan mempertimbangkan semua prinsip-prinsip penataan dan penetapan dapil yang sudah dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2013.

“KPU sangat independen dalam penentuan dapil. Prosesnya sudah dimulai dari KPUD dengan melibatkan partisipasi publik. Kemudian kita kaji lagi di Pusat dengan melihat semua aspek dan prinsip-prinsip penataan dan penetapan dapil,” katanya.

Dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2013 dirincikan, ada tujuh prinsip penataan dan penetapan dapil, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

Secara umum, kata Ferry, jumlah dapil di setiap daerah berkisar antara 6 sampai 12 kursi. KPU mengutamakan dapil dengan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik setara mungkin dengan perolehan suara.

“Namun ada beberapa daerah yang dapilnya jadi mekar, satu dapil kursinya sangat minimal hanya 3 dan 4 kursi. Hal seperti itu terjadi di daerah-daerah kepulauan atau daerah yang secara geografis sulit diakses sehingga untuk menjaga integritas wilayah perlu dapilnya dibuat menjadi lebih mekar,” tandasnya.

Pada Pemilu 2014 terdapat 2.112 kursi DPRD Provinsi dan 16.895 kursi DPRD Kabupaten/Kota yang akan diperebutkan partai politik peserta pemilu.

“Kita berharap peserta pemilu berkompetisi secara sehat dengan mengedepankan visi dan misi sehingga pemilu berkualitas yang kita cita-citakan dapat terwujud,” demikian Ferry.(sar/*)

Parpol Siap-siap

SEHUBUNGAN sudah ada kepastian susunan dapil untuk Aceh dari KPU, maka tahapan selanjutnya KIP akan membuka pendaftaran calon anggota legislatif Pemilu 2014 untuk semua tingkatan daerah pemilihan. Kami imbau parpol sudah bisa siap-siap. Pendaftaran untuk caleg akan dimulai 9 April.

Saat ini KIP Aceh masih menunggu Peraturan KPU tentang tatacara pencalonan anggota DPR Aceh dan DPRK. Peraturan ini diperlukan KIP sebagai payung hukum untuk menjalankan tahapan pencalonan sebagai sebuah fase yang krusial dalam pemilu. Kalau nanti sudah keluar segera akan disosialisasikan kepada partai politik dan calon anggota DPD.
* Ilham Saputra, Wakil Ketua KIP Aceh.(sar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar