Sabtu, 9 Maret 2013 14:41 WIB
* Dana Rp 2,9 Miliar juga Ditolak
SUBULUSSALAM - Ketua DPRK Subulussalam, Pianti Mala menyatakan akan tetap menolak tahapan pilkada yang telah disusun oleh KIP. Selain karena belum ada dasar hukum dari Mendagri maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat, Pianti juga menilai utang daerah senilai Rp 11 miliar harus menjadi prioritas yang harus diselesaikan.
“Yang menjadi masalah saat ini anggaran Kota Subulussalam sebenarnya tidak sehat dengan adanya utang daerah dan ini harus dilunasi. Sejauh ini belum ada dana untuk melunasi utang tersebut, kecuali dengan menghapus anggaran pilkada,” kata Pianti Mala kepada Serambi, Jum’at (8/3) di ruang kerjanya.
Pianti menyebutkan, dari Rp 342 miliar APBK 2013 Kota Subulussalam hanya 40 persen untuk publik sedangkan 60 persen terkuras kepada aparatur. Mirisnya, dana pendidikan yang diamanahkan undang-undang sebesar 20 persen dari APBK namun pada tahun 2013 hanya sebesar 14 persen. Pun demikian anggaran kesehatan yang berkisar sekitar enam persen.
“Jadi, kalau diambil dari anggaran yang lain (selain dana pilkada-red) maka kebutuhan publik semakin terganggu, karena sekarang saja hanya 40 persen APBK untuk publik yang lain semua kepada aparatur,” terang Pianti.
Ditanya hasil konsultasi dengan Mendagri dan KPU pusat, Pianti mengatakan juga tidak ada yang berani memberikan sebuah rekomendasi tertulis terkait Pilkada Subulussalam 2013. Padahal, DPRK Subulussalam melalui lisan dan surat telah meminta secara tegas kepada Mendagri dan KPU dalam bentuk tulisan terkait pelaksanaan Pilkada Subulussalam. Nyatanya, kata dia, Mendagri dan KPU seperti mencari aman sehingga hanya menyampaikan secara lisan bukan tertulis.
Terkait adanya anggapan bahwa Pilkada Subulussalam sudah final 2013 dibantah tegas Pianti Mala. Menurut Pianti, tahapan pilkada yang disusun oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam masih sebatas rancangan. Diakui, pihak KIP Subulussalam telah beraudensi ke DPRK guna mengkonsultasikan jadwal tahapan pilkada yang dirancang namun para anggota dewan belum berani menetapkan sebelum adanya dasar hukum yang kuat.
“Penumpang gelap”
Pada bagian lain, Pianti juga menyatakan dana senilai Rp 2,9 miliar yang dialokasikan oleh Tim Angaran Pemerintah Kota (TAPK) untuk kegiatan pilkada putaran kedua sebagai penumpang gelap, karena tanpa sepengetahuan anggota dewan. Pasalnya, dalam pembahasan-pembahasan anggaran sebelumnyasecara tegas telah ditanyakan oleh anggota DRPK kepada pihak KIP dan eksekutif sebagai TAPK terkait kemampuan anggaran senilai Rp 6 miliar yang diplot secara resmi. Dan jawaban pihak KIP menurut Pianti kalau dana tersebut akan digunakan untuk penyelenggaraan Pilkada Subulussalam alias secara tegas tidak ada penambahan lagi.(kh)
tanggapan kip
Tunggu Respons DPRK
KOMISI Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam hingga kini masih menunggu respon dari pihak DPR Kota Subulussalam terkait pelaksanaan pilkada wali kota/wakil wali kota setempat. Hal itu disampaikan Ketua KIP Subulussalam, Husein Saraan yang dikonfirmasi Serambi terkait perkembangan pilkada di daerah tersebut, Jum’at (8/3) kemarin.
Husein yang ditanyai hasil konsultasi dengan Mendagri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat beberapa hari lalu mengatakan tidak ada surat resmi yang dikeluarkan dari kedua lembaga tersebut. Alasannya, mengenai pilkada telah ada undang-undang yang mengatur sehingga tidak perlu lagi dikuatkan melalui surat rekomendasi atau lainnya.
Analoginya, kata Husein, undang-undang merupakan aturan tertinggi dan lebih kuat dibanding surat rekomendasi tertulis sehingga pada dasarnya tidak diperlukan lagi dalam pelaksanaan pilkada di Subulussalam.
Ditanya sikap KIP apakah tetap melanjutkan tahapan pilkada, Husein mengaku masih akan menunggu respons dari DPRK Subulussalam. Dikatakan, pada Kamis (7/3) lalu, pihaknya sudah berkoordinasi dan pada hari itu dipimpin wakil ketua DPRK Karlinus.
Namun, pihak legislatif meminta waktu untuk kembali bertemu pada Senin (11/3) pekan depan guna memutuskan masalah pilkada Subulussalam. KIP mengaku telah mengingatkan pihak dewan agar keputusan segera diambil lantaran tahapan pilkada sudah begitu terdesak. Sebab, pelaksanaan pilkada tersebut telah diatur oleh undang-undang mengenai tahapan yang harus dilalui.
Persoalan yang saat ini membuat pilkada Subulussalam terkatung-katung, menurut Husein menyangkut belum adanya surat pemberitahuan dari DPRK Subulussalam tentang berakhirnya masa jabatan wali kota/wakil wali kota setempat. Padahal sesuai UU no 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun no 5 tahun 2012 tentang pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota masalah surat DPRK ada disebutkan.(kh)
SUBULUSSALAM - Ketua DPRK Subulussalam, Pianti Mala menyatakan akan tetap menolak tahapan pilkada yang telah disusun oleh KIP. Selain karena belum ada dasar hukum dari Mendagri maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat, Pianti juga menilai utang daerah senilai Rp 11 miliar harus menjadi prioritas yang harus diselesaikan.
“Yang menjadi masalah saat ini anggaran Kota Subulussalam sebenarnya tidak sehat dengan adanya utang daerah dan ini harus dilunasi. Sejauh ini belum ada dana untuk melunasi utang tersebut, kecuali dengan menghapus anggaran pilkada,” kata Pianti Mala kepada Serambi, Jum’at (8/3) di ruang kerjanya.
Pianti menyebutkan, dari Rp 342 miliar APBK 2013 Kota Subulussalam hanya 40 persen untuk publik sedangkan 60 persen terkuras kepada aparatur. Mirisnya, dana pendidikan yang diamanahkan undang-undang sebesar 20 persen dari APBK namun pada tahun 2013 hanya sebesar 14 persen. Pun demikian anggaran kesehatan yang berkisar sekitar enam persen.
“Jadi, kalau diambil dari anggaran yang lain (selain dana pilkada-red) maka kebutuhan publik semakin terganggu, karena sekarang saja hanya 40 persen APBK untuk publik yang lain semua kepada aparatur,” terang Pianti.
Ditanya hasil konsultasi dengan Mendagri dan KPU pusat, Pianti mengatakan juga tidak ada yang berani memberikan sebuah rekomendasi tertulis terkait Pilkada Subulussalam 2013. Padahal, DPRK Subulussalam melalui lisan dan surat telah meminta secara tegas kepada Mendagri dan KPU dalam bentuk tulisan terkait pelaksanaan Pilkada Subulussalam. Nyatanya, kata dia, Mendagri dan KPU seperti mencari aman sehingga hanya menyampaikan secara lisan bukan tertulis.
Terkait adanya anggapan bahwa Pilkada Subulussalam sudah final 2013 dibantah tegas Pianti Mala. Menurut Pianti, tahapan pilkada yang disusun oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam masih sebatas rancangan. Diakui, pihak KIP Subulussalam telah beraudensi ke DPRK guna mengkonsultasikan jadwal tahapan pilkada yang dirancang namun para anggota dewan belum berani menetapkan sebelum adanya dasar hukum yang kuat.
“Penumpang gelap”
Pada bagian lain, Pianti juga menyatakan dana senilai Rp 2,9 miliar yang dialokasikan oleh Tim Angaran Pemerintah Kota (TAPK) untuk kegiatan pilkada putaran kedua sebagai penumpang gelap, karena tanpa sepengetahuan anggota dewan. Pasalnya, dalam pembahasan-pembahasan anggaran sebelumnyasecara tegas telah ditanyakan oleh anggota DRPK kepada pihak KIP dan eksekutif sebagai TAPK terkait kemampuan anggaran senilai Rp 6 miliar yang diplot secara resmi. Dan jawaban pihak KIP menurut Pianti kalau dana tersebut akan digunakan untuk penyelenggaraan Pilkada Subulussalam alias secara tegas tidak ada penambahan lagi.(kh)
tanggapan kip
Tunggu Respons DPRK
KOMISI Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam hingga kini masih menunggu respon dari pihak DPR Kota Subulussalam terkait pelaksanaan pilkada wali kota/wakil wali kota setempat. Hal itu disampaikan Ketua KIP Subulussalam, Husein Saraan yang dikonfirmasi Serambi terkait perkembangan pilkada di daerah tersebut, Jum’at (8/3) kemarin.
Husein yang ditanyai hasil konsultasi dengan Mendagri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat beberapa hari lalu mengatakan tidak ada surat resmi yang dikeluarkan dari kedua lembaga tersebut. Alasannya, mengenai pilkada telah ada undang-undang yang mengatur sehingga tidak perlu lagi dikuatkan melalui surat rekomendasi atau lainnya.
Analoginya, kata Husein, undang-undang merupakan aturan tertinggi dan lebih kuat dibanding surat rekomendasi tertulis sehingga pada dasarnya tidak diperlukan lagi dalam pelaksanaan pilkada di Subulussalam.
Ditanya sikap KIP apakah tetap melanjutkan tahapan pilkada, Husein mengaku masih akan menunggu respons dari DPRK Subulussalam. Dikatakan, pada Kamis (7/3) lalu, pihaknya sudah berkoordinasi dan pada hari itu dipimpin wakil ketua DPRK Karlinus.
Namun, pihak legislatif meminta waktu untuk kembali bertemu pada Senin (11/3) pekan depan guna memutuskan masalah pilkada Subulussalam. KIP mengaku telah mengingatkan pihak dewan agar keputusan segera diambil lantaran tahapan pilkada sudah begitu terdesak. Sebab, pelaksanaan pilkada tersebut telah diatur oleh undang-undang mengenai tahapan yang harus dilalui.
Persoalan yang saat ini membuat pilkada Subulussalam terkatung-katung, menurut Husein menyangkut belum adanya surat pemberitahuan dari DPRK Subulussalam tentang berakhirnya masa jabatan wali kota/wakil wali kota setempat. Padahal sesuai UU no 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun no 5 tahun 2012 tentang pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota masalah surat DPRK ada disebutkan.(kh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar