Soal Pengadilan HAM Aceh, TNI Serahkan Keputusan Politik Jakarta.
"TNI tidak memiliki otoritas untuk menyatakan setuju atau tidak,
terhadap kemungkinan pengadilan HAM Aceh berlaku surut," ujar Kepala
Dinas Penerangan Umum Mabes TNI Kolonel CAJ Ahmad Yani Basuki kepada
ANTARA, di Jakarta, Sabtu. Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyatakan,
menyerahkan sepenuhnya status pengadilan HAM Aceh pada keputusan politik
pemerintah.
Ahmad Yani mengemukakan, TNI sebagai bagian dari
bangsa Indonesia akan bersikap konsisten menegakkan prinsip
konstitusional dalam penegakkan hukum termasuk yang berkenaan dengan
pengadilan HAM Aceh. Hal itu disampaikannya, menanggapi wacana
kemungkinan Pengadilan HAM Aceh berlaku surut atau retroaktif.
Konsistensi
itu salah satunya dibuktikan dengan pengadilan terhadap
prajurit-prajurit TNI yang terbukti melanggar hukum dan HAM selama
pemberlakukan status darurat militer di NAD. Tentang kemungkinan
pemerintah menyetujui pengadilan HAM Aceh berlaku surut atau retroaktif,
Ahmad Yani menegaskan, TNI akan mematuhi apapun keputusan politik
pemerintah.
"Yang penting proses hukum yang dijalankan benar-benar
proposional, profesional dan menganut prinsip-prinsip konstitusional
sehingga benar-benar mewujudkan rasa keadilan," ujarnya. Sebelumnya,
Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemerintahan di Aceh, menyetujui
pasal tentang pembentukan pengadilan HAM di Aceh satu tahun setelah
undang-undang itu disahkan.(*)
Soal Pengadilan HAM Aceh, TNI Serahkan Keputusan Politik Copyright Antara News 2006, Penulis Ruslan Burhani, Mei 2006.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar