Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara menuding kelalaian gubernur
PENA News | Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), mengungkapkan, dicantumkannya nama
pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah meninggal dalam daftar pelantikan pejabat
eselon II, III, dan IV Pemda Banda Aceh, merupakan bentuk masih buruknya
administrasi di daerah.
Kelalaian tersebut merupakan tanggung jawab penuh pejabat pembina
kepegawaian yaitu gubernur daerah setempat, dalam hal ini Zaini Abdullah.
"Kementerian PAN-RB perlu ngurusin semuanya, itu sudah diperbaiki oleh
pemdanya," ujar Menteri PAN-RB Azwar Abubakar kepada VIVAnews, di Jakarta,
Sabtu 9 Februari 2013.
Azwar mengakui, memang tidak ada sanksi tegas yang diberikan kementeriannya
kepada pemda terkait. Namun, dengan maraknya pemberitaan di media saat ini
terkait hal tersebut, diharapkan pemda, khususnya pimpinannya, mendapatkan
sanksi sosial yang keras dari masyarakat.
"Diharapkan mereka bisa lebih berhati-hati ke depannya," katanya.
Tanggung Jawab Pemimpin Daerah
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian PAN-RB,
Imanuddin, mengungkapkan hal yang sama. Sesuai dengan PP Nomor 9 Tahun
2009 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai itu
merupakan tanggung jawab pejabat pembina kepegawaian.
Karena itu, jika ada kelalaian, hal tersebut merupakan tanggung jawab
pemimpin daerah tersebut. Dalam kasus ini, menurut dia, kementeriannya
mengendus bahwa ada indikasi promosi yang dilakukan di daerah tersebut tidak
dilakukan dengan semestinya.
Sebab, menurut Imanuddin, kalau proses tersebut dilalui dengan baik,
kondisi dan posisi pegawai yang dipromosikan pasti akan diketahui. "Sekda
dan kepala BKD Provinsi juga harus diminta pertanggungjawaban, karena mereka
telah lalai selaku pejabat pengelola kepegawaian daerah," katanya.
Dia mengatakan hal tersebut juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53
Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Pejabat yang melanggar peraturan tersebut
harus diberikan sanksi yang tegas atau paling tidak diberi peringatan oleh
pejabat yang berwenang.
Imanuddin juga tidak menampik kemungkinan kejadian serupa juga terjadi pada
daerah-daerah lain, karena memang saat ini administrasi kepegawaian daerah
masih buruk. “Namun, kami juga harus mengapresiasi, karena banyak juga Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) yang administrasi kepegawaiannya sudah bagus, bahkan
menjadi percontohan pengelolaan administrasi kepegawaian di tingkat
nasional," katanya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, nama pejabat itu adalah Rahmat
Hidayat, SH, MHum. Rahmat yang sudah meninggal beberapa bulan silam dilantik
sebagai kepala Sub Bagian Evaluasi Produk Hukum Kabupaten/Kota pada Bagian
Pembinaan Hukum Kabupaten/Kota Biro Hukum Pemerintah Aceh.
Pelantikan yang didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur PEG
821.22/001/2013 itu dipimpin langsung oleh Gubernur Zaini Abdullah di Aula
Anjong Mon Mata Banda Aceh. Selain almarhum, juga dilantik 442 orang lainnya
untuk berbagai posisi.
SUMBER: VIVANEWSdotCOM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar