Jakarta
– Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait
cuti para pejabat negara yang akan berkampanye dalam pemilihan umum
(Pemilu).
PP Nomor 18/2013 itu telah
ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 1 Maret lalu. Di
dalamnya mengatur tentang pelaksanaan cuti pejabat negara dalam kampanye
Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota, dan
kampanye Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam Pasal 5 PP itu disebutkan, Pejabat
Negara –presiden, wakil presiden, menteri dan pejabat setingkat
menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan
wakil wali kota– yang berasal dari partai politik mempunyai hak
melaksanakan Kampanye Pemilu.
Sedangkan Pejabat Negara yang bukan
berasal dari partai politik dapat melaksanakan Kampanye Pemilu apabila
berstatus sebagai calon Presiden (capres) dan calon wakil presiden
(cawapres); dan Anggota tim kampanye dan/atau pelaksana Kampanye Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden.
“Pejabat Negara dalam melaksanakan Kampanye Pemilu harus menjalankan cuti,” tegas Pasal 6 PP No. 8/2013 itu.
Sementara Pasal 8 PP ini menyebutkan,
dalam melaksanakan Kampanye Pemilu, Pejabat Negara tidak menggunakan
fasilitas negara kecuali ditentukan Undang-Undang (UU).
Mengenai mekanisme permintaan cuti
disebutkan, untuk menteri dan setingkat menteri diajukan kepada
Presiden; Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri dengan
tembusan kepada Presiden; dan Bupati, Wakil Bupati, Wali kota, dan
Wakil Wali kota diajukan kepada Gubernur dengan tembusan disampaikan
kepada Menteri Dalam Negeri.
“Permintaan cuti diajukan paling lambat
12 (dua belas) hari kerja sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilu, dan
diselesaikan paling lambat 4 (empat) hari kerja terhitung sejak tanggal
diterimanya permintaan,” bunyi Pasal 9 Ayat (3,4) PP Nomor 18 Tahun 2013
itu.
Waktu cuti untuk Pejabat Negara adalah
dua hari kerja dalam satu minggu Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD, dan
DPRD, selama kampanye rapat umum sampai dengan dimulainya masa tenang.
Sementara pelaksanaan cuti Presiden dan
Wakil Presiden yang akan melakukan Kampanye Pemilu anggota DPR dan DPRD
dilakukan berdasarkan kesepakatan Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut PP ini, menteri dan pejabat
setingkat menteri yang berasal dari partai politik dapat meminta dan
memperoleh cuti untuk kampanye pemilu anggota DPR dan DPRD.
Sementara menteri dan pejabat setingkat
menteri yang bukan dari partai politik dapat meminta dan memperoleh cuti
untuk kampanye pemilu anggota DPD apabila berstatus sebagai calon
anggota DPD.
“Menteri Sekretaris Negara memproses
pengajuan izin cuti para menteri dan pejabat setingkat menteri untuk
melaksanakan kampanye pemilu dan melaporkannnya kepada Presiden, serta
menyampaikan persetujuan pemberian cuti kepada yang bersangkatan dan
kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat 4 (empat) hari sebelum
pelaksanaan kampanye pemilu,” bunyi Pasal 16 PP ini.
Diingatkan dalam Pasal 17 PP ini, dalam
hal terdapat tugas pemerintahan yang mendesak dan harus diselesaikan,
Presiden dapat memanggil menteri dan pejabat setingkat menteri yang
sedang melakukan Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD.[republika.co.id]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar