Kamis, 14 Maret 2013

Masyarakat Aceh Tetap Jaga Hutan Walau Tanpa Kompensasi Uang

Rabu, 13 Maret 2013 07:13 WIB
Langsa - Transparency International Indonesia Unit Aceh bekerja sama dengan JKMA (Jaringan Komunitas Masyarkat Adat) Aceh dan Program SIAP II (Strengthening Integrity and Accountability Program II) serta beberapa CSO melaksanakan Semiloka “Sosialisasi  Zona Integritas Bebas korupsi dan Mekanisme FPIC Dalam Implementasi REDD+ di Aceh”, selama dua hari di Hotel Harmoni langsa (11-12/3/2013). 
Semiloka ini bertujuan untuk menggali tanggapan masyarakat dalam menilai kesiapan pemerintah daerah dalam strategi daerah melaksanakan  REDD dan pencegahan korupsi (melalui pengenalan konsep Island of Integrity) khususnya di sektor kehutanan, membangun kepedulian dan sikap kritis dari berbagai pihak akan pentingnya pakta integritas dalam mencegah korupsi kehutanan, mensosialisasikan REDD+ untuk meningkatkan pemahamanan masyarakat  tentang  mekanisme FPIC bagi masyarakat Aceh terutama yang berada disekitar hutan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keterbukaan informasi public sector kehutanan

Menurut Walikota Langsa  Usman Abdullah yang datang sekaligus membuka Acara kegiatan Semiloka tersebut perlu kesadaran untuk menjaga hutan dan itu merupakan tanggung jawab bersama bukan hanya karena di suruh oleh dunia.
“Kegiatan ini bagus, untuk mengawal hutan kita, untuk menjaga hutan dan masa hutan itu perlu. Karena hutan adalah Sumber kehidupan di dunia ini. Di satu sisis juga harus melihat kesejahteraan rakyat, jangan terpengaruh dengan orang-orang yang tidak punya kepentingan di Aceh. Hal ini terlihat sudah 5 tahun moratorium Logging dilaksanakan dengan harapan mendapatkan kompensasi pembayaran karbon tapi sampai hari ini belum terbukti!? Jangan sampai kita tertipu dengan hal-hal yang seperti ini. Walau pun dunia tidak suruh menjaga lingkungan kita tetap wajib menjaga lingkungan kita. Bukan dunia yang harus mendikte kita untuk menjaga lingkungan. Karena kita tahu bahwa kebutuhan kita apa, karena hutan itu merupakan sumber kehidupan,” ujarnya.
Sementara itu Manager Office Local Unit Transparency International Indonesia Ilham Sinambela mengungkapkan bahwa kegiatan semiloka ini terkait perlunya masyarakat mendapatkan informasi terkait REDD+ dan Mekanisme  FPIC dalam pelaksanaan REDD+ di Aceh, dan memperkenalkan pakta integritas dan peran Komisi informasi Aceh.
“Bapak-bapak perlu mendapatkan Informasi salah satunya dari JKMA tentang  FPIC, mengatakan ya atau tidak dalam pelaksanaan REDD, hak-hak  masyarakat yang akan disampaikan materi oleh  KIA (Komite Informasi Aceh). Pakta Integritas yang diteken oleh Gubernur Aceh sampai sekarang tidak ada mengawal. Dan isu ini perlu di sampaikan kepada masyarakat bisa paham dan ikut terlibat sehingga bisa mensukseskan program pemerintah Aceh. Interest perdagangan karbon di Aceh cukup tinggi, sehingga jika nanti itu terlaksana masyarakat perlu untuk mengetahui dan mampu untuk mengatakan ya atau tidak karena mengingat konsekuensi yang cukup tinggi.”
Kegiatan semiloka ini akan dilaksanakan dalam 4 Cluster dan pada hari ini merupakan cluster pertama yang dilaksanakan di Langsa dengan mengundang Bappeda, Dishutbun, Badan lingkungan Hidup, dan juga pengamanan hutan, unsur akademisi dan perwakilan Mukim yang berada di kawasan Aceh Timur, Aceh Utara, Langsa, dan Aceh Tamiang.
[004-rel]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar