Kamis, 7 Maret 2013 09:01 WIB
* Kasus Pengadaan Mobil
IDI - Kejaksaan Negeri Idi Rayeuk, Selasa (5/3), memanggil dan menjebloskan Kasubbag Teknik KIP Aceh Timur, Maimun, ke penjara. Dia satu dari tiga terpidana kasus pengadaan dua unit mobil Avanza KIP Aceh Timur pada tahun 2008 lalu.
Sedangkan dua terpidana lagi, yaitu Kabag Hukum KIP Aceh Timur, Wadi Fatimah SH dan Staf KIP, Marlina, tidak dapat memenuhi panggilan jaksa sehingga dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan kembali untuk dieksekusi.
“Satu terpidana yakni MN (Maimun) sudah masuk Rutan, Selasa (5/3), sekitar pukul 17.00 WIB. Sedangkan dua lainnya yakni WF (Wadi Fatimah) dan M (Marlina) sudah dilakukan pemanggilan, namun belum bisa hadir untuk dieksekusi,” kata Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Idi Rayeuk, Mawardi SH, kepada Serambi, Rabu (6/3).
Kepala Rutan Idi Rayeuk, Yusnaidi SH, juga membenarkan telah menerima terpidana Maimun sekitar pukul 17.00 WIB. “Ya, benar, dan dia akan kita perlakukan sesuai dengan tahanan lainnya atau mengikuti peraturan yang berlaku,” katanya.(na)
Salah Menandatangani Administrasi
PARA terpidana, Maimun, Wadi Fatimah dan Marlina, dinyatakan bersalah setelah vonis banding di Mahkamah Agung. Ketiganya dianggap telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 268 juta.
Maimun kepada Serambi juga mengakui kesalahan yang telah dilakukannya. “Kesalahan saya adalah salah dalam menandatangani administrasi,” ujarnya.
Terkait kerugian negara sebesar Rp 268 juta, Maimun mengaku telah membayar sebesar Rp 200 juta dan Rp 22.878. Sedangkan sisanya akan dibayarkan oleh Wadi Fatimah dan Marlina. Ia juga menyebutkan bahwa vonis penjara yang dijatuhkan padanya selama satu tahun dan telah menjalani hukuman di Polres selama 75 hari.(na)
IDI - Kejaksaan Negeri Idi Rayeuk, Selasa (5/3), memanggil dan menjebloskan Kasubbag Teknik KIP Aceh Timur, Maimun, ke penjara. Dia satu dari tiga terpidana kasus pengadaan dua unit mobil Avanza KIP Aceh Timur pada tahun 2008 lalu.
Sedangkan dua terpidana lagi, yaitu Kabag Hukum KIP Aceh Timur, Wadi Fatimah SH dan Staf KIP, Marlina, tidak dapat memenuhi panggilan jaksa sehingga dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan kembali untuk dieksekusi.
“Satu terpidana yakni MN (Maimun) sudah masuk Rutan, Selasa (5/3), sekitar pukul 17.00 WIB. Sedangkan dua lainnya yakni WF (Wadi Fatimah) dan M (Marlina) sudah dilakukan pemanggilan, namun belum bisa hadir untuk dieksekusi,” kata Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Idi Rayeuk, Mawardi SH, kepada Serambi, Rabu (6/3).
Kepala Rutan Idi Rayeuk, Yusnaidi SH, juga membenarkan telah menerima terpidana Maimun sekitar pukul 17.00 WIB. “Ya, benar, dan dia akan kita perlakukan sesuai dengan tahanan lainnya atau mengikuti peraturan yang berlaku,” katanya.(na)
Salah Menandatangani Administrasi
PARA terpidana, Maimun, Wadi Fatimah dan Marlina, dinyatakan bersalah setelah vonis banding di Mahkamah Agung. Ketiganya dianggap telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 268 juta.
Maimun kepada Serambi juga mengakui kesalahan yang telah dilakukannya. “Kesalahan saya adalah salah dalam menandatangani administrasi,” ujarnya.
Terkait kerugian negara sebesar Rp 268 juta, Maimun mengaku telah membayar sebesar Rp 200 juta dan Rp 22.878. Sedangkan sisanya akan dibayarkan oleh Wadi Fatimah dan Marlina. Ia juga menyebutkan bahwa vonis penjara yang dijatuhkan padanya selama satu tahun dan telah menjalani hukuman di Polres selama 75 hari.(na)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar