Jumat, 15 Maret 2013

Pernyataan Jubir ASNLF Tgk. Sufaini Syekhy



MALEK MAHMUD CS JANGAN HANCURKAN ACEH ,ASNLF PERJUANKAN KEMERDEKAAN
Jubir ASNLF . Tgk. Sufaini Syekhy.
SYEKHY LW(jubir ASNLF)

Kita memang mengharapkan Aceh Merdeka, tetapi kenyataannya sudah 32 tahun lebih berjuang dengan pola-pola ortodoks hasilnya apa ? Justru banyak mengorbankan rakyat Aceh, dan ujungnya ke meja perundingan Helsinki. Demikian kata Jubir ASNLF Tgk. Sufaini Syekhy melalui surat elektroniknya,Minggu 3 maret 2013, kepada wartawan.
ASNLF mempersilahkan kita perjuangkan kemerdekaan Aceh dengan segala macam strategi yang penting jangan dengan strategi menyengsarakan rakyat. Seharusnya damai Helsinki merupakan awal kita menuju merdeka, asalkan dilanjutkan dengan melakukan lobi-lobi internasional/lokal/nasional juga, artinya kekuatan masyarakat dan GAM/Ulama/Semua Elemen bisa mempersatukan ini.
Namun Pemerintahan Zikir yang merupakan bagian perjuangan Aceh tidak melakukan hal-hal tersebut dengan pola-pola modern, seharusnya tidak selalu menciptakan ruang gerak semakin sempit.
Itulah yang saya sebut pola ortodoks, yang selalu menciptakan perpecahan masyarakat Aceh dengan cara-cara arogansi kepemimpinannya. Sudah 32 tahun perjuangan Aceh dengan mengorbankan begitu banyak rakyat, namun berakhir dalam perdamaian. Ketika para pemimpin Aceh tidak mampu merangkul semua elemen maka otomatis akan menimbulkan kekecewaan para pejuang Aceh baik yang di Aceh maupun di luar negeri.
"Padahal Aceh memiliki modal cukup untuk merdeka ketika ekonomi kuat, politik kuat, financial kuat dan memiliki serdadu yang kuat juga, akan tetapi Malek Mahmud cs lupa diri," kata keponakan Tgk. Usman Lampoh Awe.
Kita sebagai Juru Bicara ASNLF Internasional, yang lebih tepat saya adalah salah satu aktor diplomasi Aceh Merdeka yang pernah tinggal di Australia maupun di Aceh, kita tetap komit untuk melanjutkan AM dengan pola-pola modern yaitu pola kebersamaan dengan melibatkan semua unsur atau kita berjuang dengan bersama elemen-elemen yang mendukung untuk melanjutkan perjuangan AM tanpa harus terus-menerus menciptakan perpecahan.
"Kita juga selalu berkoordinasi dengan para tokoh-tokoh GAM di luar negeri seperti Dr. Husaini Hasan, Tgk. Asnawi Ali serta Ari Fadillah, untuk menyatukan semua elemen Aceh yang komitmen dengan kemerdekaan Aceh," ungkapnya.
Hal ini perlu dilakukan karena pola perjuangan harus dirubah dengan pola modern dengan menguasai parlok dan dunia Internasional serta komunikasi baik dengan tokoh-tokoh nasional, tanpa itu semua mustahil akan terwujud. Meskipun saat ini mantan kombatan sudah menguasai eksekutif dan hampir 50 % legislatif, namun dibawah Pemerintahan Zikir tidak sesuai yang diharapkan karena pasangan Zikir sampai saat ini tidak melanjutkan perjuangan yang ada dalam MoU Helsinki dan UUPA karena janji-janji politiknya sebelum menjabat banyak yang belum terealisasi.
Tidak kita pungkiri Malek Mahmud cs adalah bagian dari perjuangan Aceh, namun mereka terlalu melakukan pembodohan terhadap rakyat Aceh, dimana mereka tidak mampu merangkul dan menyatukan seluruh elemen masyarakat justru mereka memecah belah masyarakat ALA dan ABAS serta menanamkan sifat-sifat egoisme kesukuan seperti saya orang Pidie, saya orang Aceh Utara atau saya orang Peureulak sehingga merusak persatuan dan kesatuan rakyat Aceh.
Untuk itu saya menyerukan kepada seluruh anak bangsa Aceh agar jangan terlena dengan upaya pembodohan yang dilakukan Malek Mahmud cs, dan apabila Pemerintah Zikir tidak sanggup memimpin agar lengser saja dan biar digantikan oleh orang-orang yang benar-benar mampu menyatukan rakyat Aceh serta bisa melakukan program pro rakyat karena Aceh bukan hanya milik para penguasa sekarang," ujarnya.
"Dengan demikian masyarakat Aceh kedepan harus cerdas dalam memilih pemimpin, karena apabila Aceh salah dalam memilih pemimpin dikhawatirkan rakyatnya akan lebih sengsara dari negara Somalia," tutup Tgk. Sufaini Syekhy.


Kamis, 14 Maret 2013

Bakal Calon Legislatif DPW PNA Kota Langsa


12


LANGSA - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Aceh (PNA) Kota Langsa, mulai mulai membuka pendaftaran calon anggota legislatif. Pimpinan PNA setempat menegaskan seleksi caleg akan dilakukan secara demokratis dan tanpa diskriminasi.
 

PNA membuka peluang bagi putra putri terbaik Aceh untuk bersama-bersama membangun dan mengembangkan organisasi politik ini menjadi sebuah partai politik yang visioner. “Kita harus mampu berdinamika dengan perkembangan dunia dan tidak kehilangan jati diri sebagai bangsa Aceh,

DPW PNA Kota Langsa menyatakan, pendaftaran caleg dibuka kepada umum mulai Senin 4 Februari 2013. Meski demikian pihak PNA Langsa sudah menerima sejumlah nama tokoh masyarakat yang disebut-sebut akan bersaing untuk menjadi caleg PNA di DPRK Langsa.

“Dari data yang sudah terhimpun, mayoritas caleg yang berminat merupakan tokoh masyarakat Kota Langsa, ada juga eks GAM seperti Tgk Bahagia AB SE, Tgk. Nazaruddin Yusuf atau yang lebih dikenal dengan  PS Din. Banyak lagi yang tidak mungkin disebutkan satu persatu,” kata Ketua DPW PNA Kota Langsa, Bahtiar M Saleh.

Ia juga menegaskan, PNA Langsa sangat menghargai kemajemukan dan keberagaman yang sudah menjadi ciri khas masyarakat Kota Langsa. “Oleh karena itu keberagaman dan kekuatan masayarakat Kota Langsa ini akan dijadikan modal kuat dalam memperjuangkan hak-hak warga Kota Langsa di DPRK nantinya,” ujar Bakhtiar.

Sekretaris Jenderal-DPW PNA, Muliadi Yusuf yang dihubungi terpisah menjelaskan, proses rekrutmen caleg ini diatur dalam peraturan partai sesuai dengan konstitusi partai. Mulai dari pendaftaran, proses seleksi, hingga pelatihan untuk bekal jika nantinya terpilih. “Semua ini disiapkan untuk menjadikan PNA lebih siap dengan dinamika politik yang cepat dan penuh tantangan,” pungkas Muliadi Yusuf.(Eks Kombatan)

 Adapun Nama-Nama Caleg DPRK dan DPRA yang sudah mendaftar di DPW PNA Kota Langsa adalah : 
  1. ABDULLAH M UBIT (Gp Mutia)
  2. AMIN BANI SH (Gp Blang Pase)
  3. RAHMAWATI (Gp Blang Pase)
  4. ELIDJON (Gp Blang Seunibong)
  5. MAIRUDDIN CH (Gp Blang)
  6. M GADE AR, SE (Gp Teungoh) 
  7. KASMAWATI (Gp Sungai Paoh)
  8. DRS WAHIDIN (Gp Sungai Paoh)
  9. TGK M.RAML AMRI (Gp Telaga Tujuh)
  10. M.USMAN .SE (Gp PTP Langsa)
  11. GHAJALI USMAN BA (Gp Paya Bujok Tengoh)
  12. DRS H M YUNUS (Gp Matang seulimeng)
  13. A MURAT SH MH (Gp Paya Bujok)
  14. SADARUDDIN JAMAL (Gp Matang Seulimeng)
  15. BADARUDDIN (Gp Alue Dua Bakaran Bate)
  16. DAHNIAR. SH (Gp Geudebang Aceh)
  17. SYARIFUDDIN USMAN (Gp Paya Bujok)
  18. NAZARUDDIN (Gp Aluer Itam)
  19. ZULKIFLI OK (Gp Alue Pineung)
  20. MIRZA ILYAS (Gp Sidodadi)
  21. M.HASYEM ADAM (Gp Cinta Raja)
  22. SUJANI (Gp Meurandeh)
  23. JALALUDDIN (Gp Langsa Lama)
  24. NURHASANAH (Gp Sidorejo)
  25. ABDUL MUTHALIB (Gp Meutia)
  26. MARIADI (Gp Buket Rata)

Presentasi ASNLF dalam Pelatihan UNPO


==== SHARE /LIKE KENAPA KPA <PA> TIDAK ADA DI SINI PADAHAL INI SANGAT PENTING DALAM MEMPERJUANGKAN HAK ASASI BANGSA ACEH NJANG TERTINDAS. SHARE SAMPAI EUNGKOENG EUNGKOENG ITU MENJAWAB PERTANYA'AN SAYA!!!!.

Presentasi ASNLF dalam Pelatihan UNPO


Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, ASNLF kembali mengirimkan perwakilannya untuk menghadiri pelatihan yang diselenggarakan oleh UNPO (Unrepresented Nations and Peoples Organization) di Den Haag, Belanda, pada tanggal 25-27 Oktober 2012 yang lalu.

Pada pelatihan bertaraf internasional tersebut, tiga peserta ASNLF - dua orang dari Amerika Serikat dan satu orang dari Norwegia - bergabung dengan sekitar belasan aktivis hak asasi manusia dan wakil-wakil dari negara anggota UNPO lainnya untuk menambah perbekalan ilmu dalam berorganisasi, bernegosiasi serta beraktivitas sebagai pembela hak-hak asasi manusia.

Sesuai dengan rencana sebelumnya, setelah workshop di hari pertama tentang manajemen siklus proyek yang dibawakan langsung oleh staff UNPO, Pierre Hegay, para peserta dipersilakan untuk mempresentasikan perjuangan yang sedang dirintis oleh organisasi yang mereka wakili. Perwakilan dari Mauritania, Aceh, Assyria, dan Balochistan secara bergantian memaparkan persoalan yang sedang melanda bangsa dan rakyat mereka dengan penuh antusias.

Madinatul Fajar sebagai ketua delegasi ASNLF, dalam gilirannya mempresentasikan perjuangan bangsa Aceh dalam menuntut kemerdekaan dari segala bentuk penjajahan terhadap bangsa mereka. Presentasi tersebut dimulai dengan memperkenalkan nama organisasi yang diwakilinya, yaitu Acheh-Sumatra National Liberation Front, dan dilanjutkan dengan penjelasan bahwa ASNLF adalah sebuah gerakan pembebasan Aceh (Acheh Liberation Movement) yang didirikan oleh Dr. Hasan M. di Tiro pada tanggal 4 Desember 1976 di hutan Aceh.
“Secara geografis,” Madinatul melanjutkan, “Aceh terletak di ujung pulau Sumatra dengan bentangan selat Malaka di bagian utara dan lautan India di bagian selatan.” Sejarah dunia mencatat bahwa Aceh adalah kesultanan merdeka yang diakui secara internasional melalui hubungan diplomatik yang harmonis dengan berbagai negara merdeka lainnya di dunia. Keharmonisan diplomatik negara kesultanan tersebut kemudian terganggu saat Belanda menyatakan perang terhadapnya pada tahun 1873. Walaupun demikian, mimpi Belanda untuk menguasai Aceh dalam waktu yang singkat langsung dibuyarkan oleh perlawanan rakyat yang tak pernah mampu mereka padamkan.

Presentasi pun berlanjut dengan penjelasan tentang proses dekolonisasi kawasan jajahan Belanda di Hindia Timur (Dutch East Indies) yang direkayasa menjadi entitas negara baru dan diberi nama Indonesia, sehingga terjadilah tumpang-tindih kedaulatan di Aceh. Dijelaskan pula bahwa rekayasa yang dimaksud telah menimbulkan berbagai komplikasi permasalahan di daerah yang dimaksud, diantaranya: konflik senjata berkepanjangan, pelanggaran berat hak asasi manusia, dan kemerosotan tingkat sosio-ekonomi masyarakat di bumi yang kaya dengan sumber daya alam tersebut.

Sebagai penutup, wakil delegasi ASNLF itu mengajukan beberapa poin yang perlu dijalankan untuk menyelesaikan permasalahan Aceh, seperti pembentukan kembali negara Aceh yang merdeka melalui proses dekolonisasi kawasan jajahan Belanda yang sesuai dengan tata cara yang ditentukan oleh hukum-hukum internasional serta pengikut-sertaan komunitas internasional dalam penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di Aceh.

Presentasi singkat berdurasi kurang dari 10 menit tersebut ternyata menarik perhatian banyak peserta. Pertanyaan yang datang silih berganti menyangkut keadaan teraktual di Aceh dan perkembangan kasus pelanggaran hak asasi manusia, akhirnya memaksa wakil delegasi ASNLF untuk melanggar alokasi waktu yang telah diberikan agar sesi tanya-jawab bisa terus berlanjut.

Salah seorang peserta dari Kanada, yang berkecimpung di bidang hukum kriminal internasional mengawali dengan pertanyaan seputar perkembangan proses damai Helsinki dalam kaitannya dengan dukungan masyarakat Aceh. Menjawab pertanyaan tersebut, ketua delegasi memaparkan kekecewaan demi kekecewaan yang dirasakan oleh rakyat Aceh terhadap perjanjian yang dalam proses pencapaiannya memang mengesampingkan partisipasi rakyat sipil dan nilai-nilai demokrasi.

Sungguh sangat mengejutkan bagi delegasi ASNLF, yang pada mulanya menyangka bahwa mereka akan dihadapkan dengan pertanyaan-pertanyaan sulit seputar MoU Helsinki, justru mendapati kenyataan bahwa peserta pelatihan dengan mudahnya memahami kesepakatan tersebut bukanlah penyelesaian yang dinanti-nanti oleh bangsa Aceh. Mereka yang datang dari berbagai penjuru dunia tersebut benar-benar telah mengerti bahwa hak-hak rakyat Aceh untuk menentukan nasib mereka sendiri, termasuk dalam hal menerima atau menolak hasil yang dicapai di Helsinki tersebut.

Selanjutnya, apa yang mereka persoalkan dalam sesi tanya-jawab tersebut adalah diam-nya rakyat dan aktivis-aktivis Aceh terhadap keadaan yang sedang berlangsung. Mereka menyatakan bahwa aktivis internasional mungkin saja tidak menyadari bahwa bangsa Aceh masih memiliki permasalahan yang membutuhkan perhatian komunitas internasional, sehingga permasalahan tersebut luput dari pantauan mereka.

Seorang aktivis pembela hak bangsa-bangsa pribumi yang bermukim di Belanda misalnya, sangat tertarik dengan tingginya skala tindak pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh dan merasa heran bahwa dia tidak pernah mendengar tentang tragedi-tragedi kemanusian yang dipaparkan dalam slide presentasi. Padahal menurut pengakuannya, dia selalu mengikuti perkembangan kasus di Papua Barat dan Maluku Selatan. Sehingga dia pun bertanya, “Apakah kasus-kasus di Aceh sudah ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku?”

Secara bergantian peserta dari ASNLF pun menjelaskan bahwa perjanjian Helsinki tidak mengakomodir penyelesaian kasus yang dipertanyakan kecuali dalam bentuk ‘forgive and forget’ ataupun ‘maaf dan lupakan’ serta sebentuk kompensasi kepada keluarga korban. Penjelasan tersebut mendapat anggukan dari Pierre Hegay, koordinator program dan staff UNPO, yang tentunya mengetahui secara panjang lebar isi perjanjian antara GAM dan RI di tahun 2005 tersebut.

Oleh karena itu, para peserta pelatihan kemudian memberikan masukan kepada delegasi ASNLF bahwa sudah menjadi keharusan bagi rakyat Aceh, terutama aktivis-aktivis mudanya, untuk menyerukan kepada dunia bahwa kesepahaman yang diracik di Helsinki tidak mampu menyelesaikan permasalahan yang ada.

Seorang pengacara internasional di bidang hak asasi manusia yang bermukim di Jerman menyampaikan bahwa rakyat Aceh harus berani bersuara dan menyampaikan aspirasi mereka di dalam forum-forum internasional. Jika rakyat Aceh sendiri diam, maka komunitas internasional tidak akan pernah tahu bahwa di Aceh masih tersisa persoalan yang belum tertuntaskan.

Dengan alasan itu lah secara keseluruhan mereka sangat antusias menyambut bangkitnya kembali ASNLF dalam memperjuangkan hak-hak bangsa Aceh dan mereka berharap ASNLF mampu menghimpun suara rakyat untuk didengungkan di tingkat internasional dalam usaha menegakkan hak-hak yang dimaksud.

Renovasi Rumah Dinas Kapolda Aceh Pakai APBD Langgar Hukum

 
Rabu, 13 Februari 2013 14:26 wib
BANDA ACEH - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi diminta membatalkan alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Aceh (APBA) 2013 untuk renovasi rumah Kapolda dan Wakil Kapolda Aceh senilai Rp4,3 miliar. Renovasi rumah dua petinggi Polda Aceh tidak boleh menggunakan anggaran daerah.

"Legislatif tidak perlu mengalokasikan anggaran untuk instansi vertikal, tindakan itu melanggar hukum," kata Hospinovrizal Sabri, aktivis Koalisi Gerakan Respons Hukum Cepat (GRHC) Aceh, di Banda Aceh, Rabu (13/2/2013).

Pihaknya menemukan adanya pengusulan alokasi anggaran dalam APBA untuk merenovasi rumah petinggi Polda Aceh masing-masing senilai Rp3 miliar dan Rp1,3 miliar. “Total dana yang digelontorkan lewat Dinas Bina Marga berjumlah sebesar Rp4,3 miliar,” ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh itu.

Bila ini tetap dianggarkan, mereka menilai, sedikitnya ada enam dasar hukum yang dilanggar legislatif, yakni Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 dan Permendagri Nomor 32 Tahun 2008. Selain itu, PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, serta Kepres Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian RI.

Menurutnya, berdasarkan aspek legal, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sebagai pembahas anggaran bertanggung jawab atas usulan yang diajukan Dinas Cipta Karya, memungkinkan untuk digugat ke ranah hukum.

“Jika ini tetap dilanjutkan, maka LBH, Kontras, dan GeRAK Aceh, sebagai koalisi yang tergabung dalam GRHC akan melakukan gugatan ke pengadilan. Jelas sekali bahwa penggunaan dana APBA untuk instansi vertikal telah menyebabkan pengurangan kepada hak institusional publik, jadi penggunaan anggaran secara serta merta seperti ini adalah sesuatu yang tidak baik dan melanggar hukum,” sebut Hospi.

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, mengatakan, pengalokasian anggaran untuk instansi vertikal, khususnya untuk bantuan renovasi rumah Kapolda dan Wakapolda dalam APBA 2013 merupakan perilaku yang tidak lazim dalam penganggaran.
"Pengalokasian ini memiliki kepentingan barter untuk menutupi kasus korupsi di tubuh dinas tersebut, jadi Gubernur Aceh selaku pengguna anggaran harus membatalkan anggaran tersebut," tukasnya.

Berdasarkan hasil analisa dan kajian terhadap APBK 2011, untuk Kabupaten Pidie, Aceh Utara, Kota Lhokseumawe, Aceh Tengah dan Aceh Timur, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Barat, ditemukan pengalokasian anggaran untuk instansi vertikal yang meliputi pengalokasian dana langsung baik untuk TNI, polisi, dan Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) dengan komposisi jumlah belanja yang masih besar.

Beberapa pos anggaran yang diberikan secara langsung kepada institusi tersebut meliputi anggaran untuk pembangunan infrastruktur, pengawasan lalu lintas, bantuan dana biaya perjalanan dinas, belanja BBM, belanja makan minum, dan honorarium tidak tetap baik kepada TNI, polisi, dan Kominda.

Sementara, Koordinator Kontras Aceh, Destika Gilang Lestari, menyebutkan, pemberian anggaran untuk instansi vertikal erat kepentingan politik, dan legislatif tidak memahami kepentingan masyarakat.

"Aceh baru keluar dari konflik, penggaran untuk instansi vertikal jelas melukai kepentingan mayoritas masyarakat korban yang harusnya menjadi perhatian prioritas," kata Gilang.

GRHC mensinyalir, akan ada komitmen politik yang diperankan oleh anggota legislatif dan eksekutif yang cenderung melegalkan untuk pemberian dana bagi instansi vertikal secara terus menerus, bahkan sudah menjadi tradisi untuk menyetor dana tersebut setiap tahun.

Kasus Narkoba di Aceh Meningkat 76 Persen


Senin, 31 Desember 2012 | 01:33 WIB
Metrotvnews.com, Banda Aceh: Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melansir kasus narkoba di provinsi itu meningkat 76 persen dari 605 kasus pada 2011, menjadi 999 kasus pada 2012.

"Ada peningkatan sebanyak 394 atau sekitar 76 persen kasus narkoba yang ditangani kepolisian," kata Kapolda Aceh Irjen Pol Herman Effendi di Banda Aceh, Minggu (30/12) malam.

Ia mengatakan, dari 999 kasus narkoba sepanjang 2012 tersebut, 790 kasus di antaranya terselesaikan. Selebihnya masih dalam penyelidikan dan penyidikan.

Dari hampir seribu kasus tersebut, lanjut dia, tersangkanya mencapai 1.131 orang. Jumlah tersangka ini meningkat dibanding 2011, di mana tahun lalu tersangkanya mencapai 864 orang.

"Tersangkanya terdiri 13 orang bandar, 85 tersangka pengedar, dan 1.036 orang ditetapkan sebagai tersangka pengguna narkoba," papar jenderal berbintang dua tersebut.

Sedangkan barang bukti yang disita, kata dia, ganja sebanyak 5.931 kilogram dengan nilai Rp4,7 miliar, sabu-sabu 3,57 kilogram dengan nilai Rp5,3 miliar, heroin 1,99 kilogram atau senilai Rp1,59 miliar, serta ekstasi dan putaw mencapai Rp208,9 juta.

"Kepolisian resor yang terbanyak menangani kasus narkoba, sebut Kapolda Aceh, yakni Polres Langsa, mencapai 129 kasus dan terselesaikan 105 kasus," ungkap dia.

Kapolda Aceh menegaskan, pihaknya terus berupaya menekan kasus narkoba serta kejahatan lainnya di Provinsi Aceh pada 2013, dengan meningkatkan operasi keamanan dan ketertiban atau kamtibmas.

"Polda Aceh juga membuka layanan pengaduan masyarakat dengan mengirim SMS ke nomor 3931. Kami mengajak masyarakat melaporkan jika ada kejahatan yang terjadi di sekitar tempat tinggal mereka," kata Irjen Pol Herman Effendi.(Ant/DNI)

Soal Pengadilan HAM Aceh, TNI Serahkan Keputusan Politik Jakarta

Soal Pengadilan HAM Aceh, TNI Serahkan Keputusan Politik Jakarta. "TNI tidak memiliki otoritas untuk menyatakan setuju atau tidak, terhadap kemungkinan pengadilan HAM Aceh berlaku surut," ujar Kepala Dinas Penerangan Umum Mabes TNI Kolonel CAJ Ahmad Yani Basuki kepada ANTARA, di Jakarta, Sabtu. Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyatakan, menyerahkan sepenuhnya status pengadilan HAM Aceh pada keputusan politik pemerintah.
Ahmad Yani mengemukakan, TNI sebagai bagian dari bangsa Indonesia akan bersikap konsisten menegakkan prinsip konstitusional dalam penegakkan hukum termasuk yang berkenaan dengan pengadilan HAM Aceh. Hal itu disampaikannya, menanggapi wacana kemungkinan Pengadilan HAM Aceh berlaku surut atau retroaktif.
Konsistensi itu salah satunya dibuktikan dengan pengadilan terhadap prajurit-prajurit TNI yang terbukti melanggar hukum dan HAM selama pemberlakukan status darurat militer di NAD. Tentang kemungkinan pemerintah menyetujui pengadilan HAM Aceh berlaku surut atau retroaktif, Ahmad Yani menegaskan, TNI akan mematuhi apapun keputusan politik pemerintah.
"Yang penting proses hukum yang dijalankan benar-benar proposional, profesional dan menganut prinsip-prinsip konstitusional sehingga benar-benar mewujudkan rasa keadilan," ujarnya. Sebelumnya, Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemerintahan di Aceh, menyetujui pasal tentang pembentukan pengadilan HAM di Aceh satu tahun setelah undang-undang itu disahkan.(*)
Soal Pengadilan HAM Aceh, TNI Serahkan Keputusan Politik Copyright Antara News 2006, Penulis Ruslan Burhani, Mei 2006.

Kemendagri: Politik Dinasti Menunjukkan Akar Feodalisme


Jakarta - Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan mengatakan kekerabatan sangat berpengaruh pada keterpilihan. Kepala daerah diuntungkan dengan akses pada birokrasi, program, maupun anggaran daerah.
“Namun, politik kekerabatan ini menunjukkan akar feodalisme dan tradisi monarki di Indonesia belum sepenuhnya berubah. Bukan meritokrasi yang melandasi Pemilu Kada, melainkan nepotisme dan kolusi,” ujarnya di Jakarta, Minggu (10/3/2013).
Hingga kini pemerintah mengidentifikasi sudah ada 57 kepala daerah yang membangun dinasti politik lokal. Sebagian besar kandidat yang kerabat petahana terpilih kembali.
Namun, setidaknya 17 calon yang kerabat petahana kalah. Adapun dari 57 nama tersebut, enam kandidat masih bertarung dalam Pemilu Kada.
Umumnya mereka merupakan suami, istri, anak, ayah, kakak, saudara ipar diajukan menggantikan kepala daerah petahana.
Sementara itu, pengamat politik LIPI Syamsuddin Haris menyatakan, walaupun kebijakan tersebut bertujuan untuk menghindari politik dinasti, pelarangan tersebut pada dasarnya membatasi hak konstitusi.
Menurutnya, hal terpenting dalam pemilu kada ini yaitu bagaimana menjamin pemilu kada bisa dilakukan bebas tanpa intimidasi. “Kalau Pemilu Kada bisa dilakukan bebas tanpa intimidasi, tidak ada masalah dengan dinasti itu,” ujarnya.[metrotvnews.com]